Perusahaan yang baik harus didukung oleh alat yang baik. Tidak hanya regulasi, SOP juga diperlukan bagi pekerja untuk pencapaian yang efektif dan melindungi perusahaan dalam melakukan PHK atau menyelesaikan perselisihan dengan pekerja.
Kami siap membantu perusahaan Anda secara profesional dalam membuat perjanjian hukum antara perusahaan dengan pihak kedua atau ketiga. Menganalisis isi perjanjian dan membuat pendapat hukum merupakan bagian penting dari perusahaan untuk melakukan tindakan preventif dan represif.
Selain peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perusahaan diwajibkan membuat kontrak kerja karyawan sebagai ikatan antara pengusaha dan pekerja. Kontrak kerja karyawan dibuat oleh tenaga hukum yang profesional dan selanjutnya akan diberikan kepada perusahaan.
Perusahaan wajib memilik perjanjian kerja bersama yang kemudian disahkan bersama dengan pekerja atau serikat buruh yang adalah perwakilan dari pekerja. Kami siap membantu Anda dalam membuat perjanjian kerja bersama sesuai dengan aturan Undang-Undang dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.