Restrukturisasi dilakukan oleh para pelaku bisnis dengan tujuan menyehatkan perusahaan. Restrukturisasi Perusahaan dilakukan dengan cara antara lain: Merger Perusahaan, Konsolidasi Perusahaan, Akuisisi Perusahaan, Pemisahan Perusahaan
Tentang Kami
Memberikan layanan hukum dan pendampingan untuk berbagai macam permasalahan di bidang hukum. Selalu berfikir positif dan support maksimal pada setiap klien kami.