Seringkali pihak pemerintah keliru dalam menuliskan nama. Akibatnya, nama yang ditulis dalam sebuah dokumen bisa berbeda dengan dokumen lain. Entah itu kelebihan huruf, kurang huruf, dsb. Kesalahan penulisan nama berakibat fatal secara hukum. Oleh karena itu diperlukan Penetapan Pengadilan mengenai Perubahan nama. Begitu pula dalam hal pergantian nama.