Perusahaan wajib memilik perjanjian kerja bersama yang kemudian disahkan bersama dengan pekerja atau serikat buruh yang adalah perwakilan dari pekerja. Kami siap membantu Anda dalam membuat perjanjian kerja bersama sesuai dengan aturan Undang-Undang dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Tentang Kami

Memberikan layanan hukum dan pendampingan untuk berbagai macam permasalahan di bidang hukum. Selalu berfikir positif dan support maksimal pada setiap klien kami. 
CONTACT
Alamat : Jalan Semeru No.21. Perumahan Pepelegi Indah, Waru, Sidoarjo
08123-178-5678
08123-178-5678
[email protected]
menu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram