Perusahaan wajib memilik perjanjian kerja bersama yang kemudian disahkan bersama dengan pekerja atau serikat buruh yang adalah perwakilan dari pekerja. Kami siap membantu Anda dalam membuat perjanjian kerja bersama sesuai dengan aturan Undang-Undang dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan.