Selain peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, perusahaan diwajibkan membuat kontrak kerja karyawan sebagai ikatan antara pengusaha dan pekerja. Kontrak kerja karyawan dibuat oleh tenaga hukum yang profesional dan selanjutnya akan diberikan kepada perusahaan.

Tentang Kami

Memberikan layanan hukum dan pendampingan untuk berbagai macam permasalahan di bidang hukum. Selalu berfikir positif dan support maksimal pada setiap klien kami. 
CONTACT
Alamat : Jalan Semeru No.21. Perumahan Pepelegi Indah, Waru, Sidoarjo
08123-178-5678
08123-178-5678
[email protected]
menu linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram