Memberikan pengetahuan yang sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Klien sehingga Klien memiliki langkah-langkah apa yang harus dilakukan kedepannya. salah satu keuntungan melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu adalah agar klien tidak terjebak oleh ketidakadilan hukum atau kejahatan oleh oknum yang memanfaatkan situasi permasalahan klien dengan menggunakan hukum.