Memberikan bantuan hukum khusus dan menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana/pidana, korupsi, kejahatan militer, perdata, hutang piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengangkatan anak , jual beli tanah, sengketa tata usaha negara (sengketa TUN), perkara perusahaan, sengketa usaha, dan sebagainya.